Arah Kebijakan dan Strategi Pencapaian Pembangunan Desa Kapoa

NOArah Kebijakan Pembangunan DesaStrategi Pencapaian
Misi Pertama :  Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik
1Menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparanaMenyediakan sapras kegiatan pemerintahan desa dan organisasi kemasyarakatan.
bMenerapkan standar pelayanan minimal, transparan, akuntabilitas dalam pelayanan masyarakat & pengelolaan keuangan desa
  cMeningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM aparatur & organisasi kemasyarakatan
2Pemberdayaan masyarakat dalam  perencanaan, pelaksanaan, pengawasan & pemeliharaan Infrastruktur desaaMelibatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan Perencanan pembangunan
bMendorong peningkatan kualitas perencanaan, monitoring & evaluasi pembangunan serta sinkronisasi & sinergiseme perencanaan desa dengan perencanaan pembangunan daerah
cMelakukan pendataan hasil pembangunan desa
dMeningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian
Misi Kedua :  Menciptakan lingkungan desa yang bersih dan sehat
1Peningkatan kualitas hidup bersih dan sehataMenyediakan bak sampah setiap dusun.
bMemastikan semua masyarakat memiliki jaminan kesehatan
cMenyediakan MCK disetiap rumah
  dMenyediakan air bersih
Misi Ketiga : Meningkatkan ketersediaan infrastruktur Desa dan pelayanan masyarakat
1Peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur desaaMembangun sapras umum, pendidikan, kesehatan, kegiatan ekonomi & sosial budaya.
bMeningkatkan sumber pendapatan keuangan desa & partisipasi masyarakat
Misi Keempat :  Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
1Peningkatan potensi dan kompetensi Sumber daya manusiaaMeningkatkan kemampuan teknis dan strategis terhadap penguasaan IPTEK
bMengoptimalkan pemanfaatan IPTEK & penggunaan teknologi modern
Misi Kelima : Meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat baik materil maupun spiritual
1Pengembangan kegiatan ekonomi produktifaMeningkatkan kualitas dan kuantitas produksi, perkebunan, perikanan & kegiatan usaha ekonomi masyarakat.
bMenyediakan sumber permodalan dan pemasaran produksi, pertanian, perkebunan & kegiatan usaha ekonomi masyarakat.
cMenyediakan teknologi, sarana dan prasarana penunjang kegiatan pertanian,  perkebunan, kegiatan usaha ekonomi
2Pengembangan kemitraan & peluang investasiaMenyediakan regulasi / aturan yang mengatur pengembangan kegiatan ekonomi produktif masyarakat
bMenyediakan kelembagaan perekonomian desa
cMembangun kerjasama dengan pemerintah dan pihak ketiga (swasta)
3Peningkatan kualitas IMTAQ & jiwa soprtifitas masyarakataMeningkatkan kegiatan keagamaan & pembinaan lembaga / organisasi keagamaan
bMeningkatkan kegiatan kesenian, olahraga & pengembangan minat & bakat masyarakat
cMenyediakan prasarana penunjang kegiatan keagamaa, kesenian, olahraga & pengembangan minat & bakat masyarakat

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top